Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana pembangunan Daerah, dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun pada tingkat Daerah dengan memperhatikan kebijakan dan strategi nasional dan Provinsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melibatkan peran serta masyarakat.
(5) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
(6) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rumah;
b. perumahan;
c. permukiman;
d. lingkungan hunian; dan
e. kawasan permukiman.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), Wali Kota dapat membentuk Kelompok Kerja.
(9) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi Perangkat Daerah sesuai kebutuhan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan masa kerja 5 (lima) tahun.
(10) Pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dikoordinasilkan Perangkat Daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Koreksi Anda
