Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepadatan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. kepadatan penduduk, merupakan perbandingan antara luas lahan dengan jumlah penduduk;
b. kepadatan kaveling, merupakan perbandingan antara luas lahan efektif dengan luas lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
c. kepadatan bangunan dalam kawasan perumahan.
(2) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi
a. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
b. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151– 200 jiwa/ha;
c. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha; dan
d. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha.
(3) Kepadatan kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu 60% (enam puluh persen) lahan hunian dan 40% (empat puluh persen) untuk prasarana, sarana, dan utilitas.
(4) Kepadatan bangunan dalam kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. rendah, dengan kepadatan bangunan 1 (satu) - 40 (empat puluh) rumah/hektar;
b. sedang, dengan kepadatan bangunan 40 (empat puluh) - 100 (seratus) rumah/hektar;
c. tinggi, dengan kepadatan bangunan 100 (seratus) - 1000 (seribu) rumah/hektar; dan
d. sangat tinggi, dengan bangunan diatas 1000 (seribu) rumah/hektar.
Koreksi Anda
