Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah;
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah;
d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah;
e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR di Daerah;
g. memfasilitasi kerja sama ditingkat Daerah antara pemerintah Daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
h. MENETAPKAN lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditingkat Daerah; dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditingkat Daerah.
Koreksi Anda
