Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik berupa:
a. memberi masukan mengenai tata kelola Informasi Publik;
b. memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan tata kelola Informasi Publik; dan/atau
c. memantau dan mengawasi pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
