Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik berupa: a. memberi masukan mengenai tata kelola Informasi Publik; b. memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan tata kelola Informasi Publik; dan/atau c. memantau dan mengawasi pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda