Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. (2) Penghargaan kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan indikator: a. pemenuhan Informasi Publik; b. respon Badan Publik terhadap Pelayanan Informasi; dan c. inovasi layanan Informasi Publik. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam; b. bantuan pembinaan; dan/atau c. tambahan nilai kinerja Perangkat Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda