Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Penghargaan kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan indikator:
a. pemenuhan Informasi Publik;
b. respon Badan Publik terhadap Pelayanan Informasi;
dan
c. inovasi layanan Informasi Publik.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam;
b. bantuan pembinaan; dan/atau
c. tambahan nilai kinerja Perangkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
