Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda