Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Informasi Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komisi Informasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
