Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik terdiri atas Badan Publik Daerah dan selain Badan Publik Daerah. (2) Badan Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemerintah Daerah; b. DPRD; c. Badan Usaha Milik Daerah; dan d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Badan Publik selain Badan Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; dan b. partai politik di tingkat Daerah.
Koreksi Anda