Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Informasi Publik; b. Badan Publik; c. kelembagaan PPID; d. Komisi Informasi Daerah; e. hak dan kewajiban; f. standar layanan; g. keberatan dan sengketa informasi; h. laporan, Monitoring dan Evaluasi; i. penghargaan; j. peran serta masyarakat; dan k. pendanaan.
Koreksi Anda