Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Informasi Publik;
b. Badan Publik;
c. kelembagaan PPID;
d. Komisi Informasi Daerah;
e. hak dan kewajiban;
f. standar layanan;
g. keberatan dan sengketa informasi;
h. laporan, Monitoring dan Evaluasi;
i. penghargaan;
j. peran serta masyarakat; dan
k. pendanaan.
Koreksi Anda
