Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk: a. pedoman pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Daerah; dan b. pedoman pelaksanaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik.
Koreksi Anda