Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur. (3) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota dibantu: a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang; b. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang; c. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang; d. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; dan e. Pengurus Barang Milik Daerah, yang terdiri atas: 1. Pengurus Barang Pengelola; 2. Pengurus Barang Pengguna; dan 3. Pengurus Barang Pembantu.
Koreksi Anda