Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berasal dari:
a. kontrak karya;
b. kontrak bagi hasil;
c. kontrak kerjasama;
d. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda
