Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan.
(2) Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam 6 ayat (1) huruf b, dilengkapi dokumen perolehan.
(3) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat berwujud maupun tidak berwujud.
Koreksi Anda
