Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Barang Milik Daerah;
b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
c. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
d. pengadaan;
e. penggunaan;
f. pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. pemindahtanganan;
j. pemusnahan;
k. penghapusan;
l. penatausahaan;
m. pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
n. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
o. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
p. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda
