Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Barang Milik Daerah; b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah; c. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; d. pengadaan; e. penggunaan; f. pemanfaatan; g. pengamanan dan pemeliharaan; h. penilaian; i. pemindahtanganan; j. pemusnahan; k. penghapusan; l. penatausahaan; m. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; n. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; o. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan p. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda