Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah; b. mewujudkan keterbukaan dalam pengelolaan barang milik daerah; c. mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan efektif; d. menginventarisasi dan mendokumentasikan barang milik daerah yang akuntabel; dan e. mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda