Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
