Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak (2) Pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda