Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, dan lembaga lainnya. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) meliputi konsultasi, koordinasi dan pelaporan.
Koreksi Anda