Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota berwenang melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam KLA. (2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan anak dan/atau Gugus Tugas KLA.
Koreksi Anda