Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi implementasi KLA terdiri dari: a. peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penyediaan layanan. b. peningkatan peran, melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, meliputi: 1. orang perorangan; 2. lembaga perlindungan anak; 3. lembaga kesejahteraan sosial; 4. organisasi kemasyarakatan; 5. lembaga pendidikan; 6. media massa; 7. dunia usaha; dan 8. Anak. c. penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak.
Koreksi Anda