Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik b. non-diskriminasi; c. kepentingan yang terbaik bagi anak; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan; dan e. penghargaan terhadap pendapat anak.
Koreksi Anda