Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. tata pemerintahan yang baik
b. non-diskriminasi;
c. kepentingan yang terbaik bagi anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan; dan
e. penghargaan terhadap pendapat anak.
Koreksi Anda
