Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA rangkaian rencana yang menggambarkan visi, misi, tujuan, ruang lingkup, kebijakan, program dan indikator kegiatan selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
7. Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak.
8. Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak.
9. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
12. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
13. Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan.
14. Sekolah berasrama adalah suatu tempat dimana para siswa bertempat tinggal dalam jangka waktu yang relatif tetap bersama dengan guru sebagai pengasuhnya yang memberikan bantuan kepada para siswa dalam proses pengembangan pribadinya melalui proses penghayatan dan pengembangan nilai budaya.
15. Forum Anak adalah Partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut.
16. Profil KLA adalah data yang dikumpulkan berdasar klaster Kota Layak Anak dan diperbarui 1 (satu) tahun sekali yang menggambarkan situasi pemenuhan Hak Anak.
17. Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Kelurahan yang melibatkan masyatrakat dan dunia usaha yang berada di Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
18. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
19. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
20. Masyarakat adalah sekumpulan individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.
21. Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila yang terdiri dari lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, profesi, swasta, sosial, politik, dan organisasi lainnya.
22. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
23. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
24. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
25. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non-formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak Hak Anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
26. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
27. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunandan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib di sediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan serta program kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
28. Hak sipil dan kebebasan adalah Hak Anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak dan perlindungan dari penyikasaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
29. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orang tuanya atau Hak Anak untuk mendapatkan keluarga/pengasuhan pengganti.
30. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah semua anak tanpa terkecuali berhak atas layanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
31. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya adalah semua anak berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di Sekolah, bebas dari kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dan seni, sehingga dapat mewarisi, tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
32. Hak perlindungan khusus adalah Hak Anak di daerah pengungsian, Hak Anak yang berkonflik dengan hukum, Hak Anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta Hak Anak dari pribumi dan minoritas.
33. Dunia Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang terus menerus dan mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik yang berbentuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar.
34. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
35. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, lembaga masyarakat, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
36. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
37. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak daerah.
38. Rumah ibadah ramah anak merupakan suatu konsep solusi dimana anak belajar menjalankan ibadah namun sekaligus agar mereka tertib melakukan ibadah sekaligus merupakan tempat aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melakukan aktivitas lainnya.
Koreksi Anda
