Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Walikota membuat laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atas pelaksanaan RPIK Tahun 2020- 2040 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pelaksanaan RPIK Tahun 2020-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan Industri, kontribusi sektor Industri terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja sektor Industri, realisasi investasi sektor Industri dan ekspor produk Industri, termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian sektor Industri.
Koreksi Anda
