Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2020-2040 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain pembiyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. jdih.salatiga.go.id (7) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Koreksi Anda