Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri.
(2) Dalam melaksanakan program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya; dan
d. pihak ketiga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
