Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas pencapaian tujuan pembangunan Industri Daerah. (2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan infrastruktur Industri; b. pemberian kemudahan data dan informasi pada wilayah Kawasan Peruntukan Industri; c. pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pembinaan dan pemberdayaan Industri kecil dan menengah; f. penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Peruntukkan Industri dan Kawasan Industri; dan g. pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Koreksi Anda