Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas pencapaian tujuan pembangunan Industri Daerah.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan infrastruktur Industri;
b. pemberian kemudahan data dan informasi pada wilayah Kawasan Peruntukan Industri;
c. pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan dan pemberdayaan Industri kecil dan menengah;
f. penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Peruntukkan Industri dan Kawasan Industri; dan
g. pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
