Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. Industri Unggulan Daerah; c. RPIK 2020-2040; d. pelaksanaan RPIK 2020-2040; dan e. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Koreksi Anda