Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Industri Unggulan Daerah;
c. RPIK 2020-2040;
d. pelaksanaan RPIK 2020-2040; dan
e. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Koreksi Anda
