Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah;
b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri unggulan Daerah;
c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan;
d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional;dan
e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Koreksi Anda
