Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah; b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri unggulan Daerah; c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan; d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional;dan e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Koreksi Anda