Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. sebagai pedoman pembangunan Industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku Industri, pengusaha dan/atau institusi terkait; b. mendorong Industri Daerah menjadi Industri unggulan;dan c. sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri unggulan Daerah. jdih.salatiga.go.id (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Koreksi Anda