Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Walikota melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pengawas.
(2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui seleksi.
(3) Seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. uji kelayakan dan kepatutan; dan
c. wawancara akhir.
(4) Tahapan seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui media.
(5) Dalam pelaksanaan seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
(7) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dinyatakan lulus seleksi.
(8) Tata cara seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
