Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pembinaan BUMD melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir, meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu kepada Walikota.
(2) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir.
(3) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Walikota melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
