Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pembinaan BUMD melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir, meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu kepada Walikota. (2) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir. (3) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu. (4) Walikota melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda