Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PDAM yang sehat. jdih.salatiga.go.id (9) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Koreksi Anda