Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PDAM yang sehat.
jdih.salatiga.go.id
(9)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Koreksi Anda
