Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepernimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baikdan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen PDAM; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda