Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling banyak sama dengan jumlah keanggotaan Direksi. (2) Dalam hal jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) orang, maka diangkat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) orang, maka 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas. (4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM.
Koreksi Anda