Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan PDAM.
(3) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
