Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. ketua; dan/atau b. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, independen, masyarakat konsumen, dan/atau unsur lainnya. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda