Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian PDAM apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PDAM;
dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PDAM secara melawan hukum.
Koreksi Anda
