Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda