Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Pejabat pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
