Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berwenang melakukan: a. penyertaan modal pada PDAM; b. subsidi pada PDAM; c. penugasan kepada PDAM; d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada PDAM; dan e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada PDAM.
Koreksi Anda