Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyertaan modal Daerah kepada PDAM, Walikota berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Dalam pengurusan PDAM, Walikota berkedudukan sebagai KPM.
Koreksi Anda
