Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyertaan modal Daerah kepada PDAM, Walikota berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah. (2) Dalam pengurusan PDAM, Walikota berkedudukan sebagai KPM.
Koreksi Anda