Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan huruf b diputuskan oleh KPM.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
