Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berdasarkan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah, rencana bisnis PDAM serta memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. (2) Penganggaran modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam pembiayaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dan dicatat sebagai penyertaan modal Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda