Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk: a. pengembangan cakupan pelayanan air minum; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda