Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk:
a. pengembangan cakupan pelayanan air minum;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
