Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan modal disetor.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai dengan nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
