Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Modal PDAM yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PDAM.
Koreksi Anda
