Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal PDAM yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PDAM.
Koreksi Anda