Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PDAM terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; b. hibah; dan c. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau jdih.salatiga.go.id (5) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 b. konversi dari pinjaman. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kapitalisasi cadangan; dan b. keuntungan revaluasi aset.
Koreksi Anda