Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PDAM terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. hibah; dan
c. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
jdih.salatiga.go.id
(5)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
b. konversi dari pinjaman.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
Koreksi Anda
