Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar PDAM paling sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya modal dasar dan modal disetor; f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;dan g. penggunaan laba. (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam akta notariil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda