Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar PDAM paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;dan
g. penggunaan laba.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam akta notariil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
