Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian, pelayanan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan pada masyarakat secara merata, tertib dan teratur.
Koreksi Anda