Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karakteristik PDAM meliputi: a. badan usaha didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah; b. seluruh modalnya merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; c. bukan merupakan Perangkat Daerah; dan d. dikelola berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Koreksi Anda