Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Karakteristik PDAM meliputi:
a. badan usaha didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
b. seluruh modalnya merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;
c. bukan merupakan Perangkat Daerah; dan
d. dikelola berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Koreksi Anda
