Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian PDAM bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; c. meningkatkan pendapatan asli daerah; dan d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda