Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Pendirian PDAM bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. meningkatkan pendapatan asli daerah; dan
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda
