Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
