Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda